Pertanyaan:
Assalamualaikum wr. wb
Ustadz, dalam Al-quran yang mendapat rukshah puasa adalah orang yang sakit dan dalam perjalanan. Bagaimana dengan orang yang tidak puasa ramadhan karena malas, apakah dia wajib qadha puasanya juga?
Wassalamu’alaikum wr. wb
(Vera, Tanjung Pura)
Jawaban:
Wa’alaikumsalam wr. wb
Terima kasih atas pertanyaannya. Selain karena faktor uzur yang bersifat syar’i dan resmi dari Allah ta’ala, yang diwajibkan untuk mengqadha puasa adalah mereka yang mengalami batal puasa, baik dengan disengaja ataupun tidak sengaja, alias keliru.
Terkait yang membatalkan puasa disebabkan sengaja, para ulama terbagi dua kelompok.
Kelompok Pertama, wajib qadha
Yang berpendapat bahwa wajibnya hanya qadha puasa saja tidak perlu bayar kaffarah adalah mazhab Syafi’i, mazhab Hanbali dan Mazhab Dzahiriyyah. Alasannya adalah diqiyaskan dengan orang yang sengaja makan dan minum tidak diwajibkan kaffarah, maka demikian juga halnya dengan orang yang malas. Apalagi, nash yang menjelaskan wajib kaffarah hanyalah khusus untuk orang yang melakukan hubungan seksual di siang hari Ramadhan.
Kelompok Kedua, Wajib Membayar Kaffarah
Yang berpendapat bahwa wajibnya membayar kaffarah adalah Mazhab Abu Hanifah, Mazhab Maliki dan Ats-Tsauri. Kaffarah yang harus dibayar buat orang yang sengaja malas berpuasa adalah sama dengan kaffarah orang yang merusak puasanya dengan jima’ di siang hari Ramadhan. Bagi mereka, yang kena kaffarah juga orang yang makan dan minum sengaja di siang Ramadhan. Kaffarahnya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut, persis seperti orang yang merusak puasanya karena jima’ di siang Ramadhan.
Wallahua’lam bish shawab,
Wassalamu’alaikum wr. wb